6. Pelaku usaha mikro dan kecil
Program Kartu Prakerja diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mirko dan kecil.
Namun beberapa pekerjaan ini tidak bisa daftar Program Kartu Prakerja, antara lain:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa