Lengkapi Syarat dan Dokumen Berikut Agar Dapat insentif Rp3,55 Juta di Program Kartu Prakerja Gelombang 22

- 14 Oktober 2021, 18:05 WIB
Syarat dan dokumen daftar Kartu Prakerja gelombang 22
Syarat dan dokumen daftar Kartu Prakerja gelombang 22 /Tangkap layar

6. Pelaku usaha mikro dan kecil

 Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Rp3,55 Juta Dijamin Masuk Rekeningmu, Lakukan 5 Hal Ini Agar Lolos Gelombang 22!

Program Kartu Prakerja diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mirko dan kecil.

Namun beberapa pekerjaan ini tidak bisa daftar Program Kartu Prakerja, antara lain:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah