b. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
c. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
d. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
e. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan
Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
f. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Daftar Bansos dari Pemerintah di September 2021! Bisa Dapat Jutaan Rupiah!
Baca Juga: Menparekraf Dukung Kemujuan Instri Fesyen dalam Acara 'HIJUP Growth Fund and 10th Anniversary'
Berikut 7 Langkah Mudah Dapat Kartu Prakerja
1. Pendaftaran