Ditransfer! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Untuk Karyawan, Simak Cara Cek Penerima dan Syaratnya!

- 12 Agustus 2021, 07:51 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta akan kembali disalurkan, berikut syarat dan cara mendaftarnya
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta akan kembali disalurkan, berikut syarat dan cara mendaftarnya /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Bantuan langsung tunai untuk karyawan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja terdampak pandemi sudah cair dan siap disalurkan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disebut juga Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Berikut ini link cek BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan nama anda masuk dalam daftar tersebut.

Link cek BLT BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya dapat dicek melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ditransfer! BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Kamis 12 Agustus 2021, Cek Syarat dan Kuota Penerima!

Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan RI, yaitu pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id .

Tapi jika website itu tidak bisa, anda dapat periksa di link cek BLT BPJS Ketenagakerjaan pada https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.

Untuk melakukan pengecekan menggunakan data yang Anda miliki. Selama Anda memenuhi syarat dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar di BPJAMSOSTEK, Anda akan menerima manfaat ini.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Dibuka: Dapatkan Banpres Rp1,2 Juta, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Cairnya!

Adapun cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah

2. Geser halaman ke bawah hingga menemukan bagian ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

3. Isikan data sesuai kolom yang meliputi NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

4. Centang kode captcha

5. Klik “Lanjutkan”

6. Setelah loading, sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan

Baca Juga: Cek Bansos BST Kemensos Rp.600 Ribu dan Beras 10 Kg di cekbansos.kemensos.go.id, Cek Sebelum Terlambat!

Perlu diingat bahwa terkadang laman bpjsketenagakerjaan.go.id memiliki traffic yang tinggi sehingga sulit diakses. Cobalah lagi beberapa jam kemudian.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat yang harus dipenuhi sebenarnya tak sulit, dan idealnya memang merupakan kondisi karyawan yang terkena dampak PPKM Level 4 ini.

  • Merupakan pekerja atau karyawan Warga Negara Indonesia.
  • Merupakan karyawan penerima upah atau gaji.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  • Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  • Memiliki gaji di bawah Rp 3.500.000, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pada kondisi UMR atau UMK di atas Rp 3.500.000, maka batas yang digunakan adalah UMR atau UMK tersebut dengan pembulatan ke seratus ribuan.
  • Merupakan karyawan yang bekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Punya Sertifikat Vaksin Bisa Dapat Bansos Rp1 Juta Cair Agustus Mendatang?

Mengacu pada edaran yang diberikan oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, besaran dana yang dicairkan untuk program ini sendiri adalah Rp 947.499.000.000. Dana ini secara resmi dicairkan pada hari Selasa lalu, 10 Agustus 2021.

Untuk jumlah penerima manfaat sendiri dari data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah sejumlah 947-499 orang di seluruh area yang menerapkan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4. Jadi masing-masing akan menerima manfaat sebesar Rp1 juta.

Link cek BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sendiri, seperti yang disampaikan di awal artikel tadi, adalah sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Anda tinggal mengakses situs resmi tersebut, dan memasukkan data yang diminta. Dalam waktu singkat statusnya akan muncul, apakah Anda merupakan penerima manfaat atau bukan.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah