3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.
Baca Juga: Dokter Piprim Berikan Alasan Medis Kejaiban Puasa yang Bisa Cegah Bahaya Covid-19, 'Keton'?
4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Sebelumnya, Kemendikbud mengakhiri pengajuan BSU Upah Guru pada tanggal 30 Juni 2021.
Namun, akhirnya memperpanjang untuk pengajuan BSU Upah Guru sampai pada 31 Juli 2021 akhir bulan ini.***