5. Bantuan PPKM Darurat untuk UMKM
Pelaku UMKM juga akan menerima bantuan selama PPKM Darurat berlangsung yakni sebesar Rp 1,2 juta secara tunai.
6. Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa
BLT desa juga akan diberikan dengan nominal Rp 300 ribu per bulan. BLT ini akan diberikan kepada 8 juta penerima.***