Dukun dan Jasa Kesehatan Juga Kena PPN Seperti Sembako? Staf Sri Mulyani Angkat Bicara

- 16 Juni 2021, 13:16 WIB
Pemerintah RI berencana kenakan PPN bagi Jasa kesehatan hingga dukun. Staf Sri Mulyani angkat bicara
Pemerintah RI berencana kenakan PPN bagi Jasa kesehatan hingga dukun. Staf Sri Mulyani angkat bicara //Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Isu pemberlakukan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di sejumlah sektor beberapa hari ini masih saja menggemparkan publik.

Tak hanya PPN bagi sembako dan biaya sekolah saja, ternyata Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan juga mencanangkan pemberlakukan PPN untuk sektor kesehatan.

Kebijakan ini tentunya juga sudah termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini hendak direalisasikan. Itu berarti akan ada perubahan draft kelima kalinya pada UU No.6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dimana seperti yang tercantum dalam UU No. 49 tahun 2009 dimana layanan kesehatan medis itu antara lain: jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Selanjutnya ada jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu ada jasa dokter hewan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Rabu 16 Juni 2021: Foto Perselingkuhan Elsa Tersebar, Nino Makin Tersudutkan?

Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara Terkait Isu PPN Sembako: Pajak Tidak Asal Pungut!

Kemudian mencakup juga jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif atau dukun.

Adanya isu pemberlakuan PPN atas layanan kesehatan inipun lantas menuai kritikan dari masyarakat.

Menyikapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani yaitu Prastowo Yustinus akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa informasi itu tidak akurat dan pemerintah juga tidak pernah berpikiran akan mengenakan pajak pada kebutuhan yang diperlukan rakyat banyak.

Baca Juga: Tak Hanya Hilangkan Uban,Bawang Merah Ampuh Bikin Kulit Glowing? Yuk Simak Khasiat Lainnya

Baca Juga: Rencana Kebijakan PPN Sembako Tuai Protes, Pedagang Jateng: Ini Membebani Masyarakat!

 “Mohon maaf, info ini tidak akurat. Pemerintah tak terbersit sedikit pun memajaki barang/jasa yg dibutuhkan rakyat banyak,” katanya melalui akun Twitter @prastow.

Adapun maksud dari PPN layanan kesehatan itu sendiri tidak otomatis kena kena pajak. Meskipun dalam UU disebutkan jika layanan kesehatan termasuk objek PPN.

 “‘Menjadi objek tdk otomatis kena pajak’, krn ada fasilitas pajak tdk dipungut,” ucap Prastowo.

Banyaknya isu objek PPN yang menyebar di masyarakat, pihak Kemenkeu meminta masyarakat agar bersabar. Pasalnya kebijakan itu belum terealisasi masih dalam bentuk RUU dan masih dibahas bersama-sama.

Baca Juga: Tweet Charlie Puth Direspon Universitas Hasanuddin, Netizen Ikut Ramaikan!

Baca Juga: DIJAMIN LANCAR! Link Download X8 Speeder Tanpa Iklan Versi v. 3.3.6.4-gp Terbaru Game Higgs Domino Island

“Mohon bersabar. Ini baru RUU yang bahkan dibahas saja belum. Jika dibahas, nanti masukan dan aspirasi bisa disampaikan ke DPR,” ucapnya.

Terkait kebijakan inipun, pemerintah juga akan meminta masukan dan aspirasi dari masyarakat.  Apabila RUU disahkan dan masyatakat tidak setuju, masyarakat bisa mengujinya ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK)

 “Jika kelak UU disahkan dan tak setuju, dipersilakan diuji di @officialMKRI,” ujarnya.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah