BLT UMKM 2021 Sudah Cair! Ingin Dapat Uang Rp1,2 Juta? Mudah, Berikut Ini Persyaratannya

- 14 Juni 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi uang. BLT UMKM 2021 sudah cari, penerima berkah mendapatkan uang dengan nominal Rp1,2 juta.
Ilustrasi uang. BLT UMKM 2021 sudah cari, penerima berkah mendapatkan uang dengan nominal Rp1,2 juta. /Bank Indonesia/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 2021 tahap pertama telah cari pada Mei 2021.

Bantuan yang ditujukan kepada pedagang dan pegiat UMKM ini mencapai 9,8 juta penerima Banpres BPUM PNM Mekaar.

Penermia BLT UMKM 2021 dari Banpres BPUM PNM Mekaar ini akan mendapatkan uang dengan nominal Rp1,2 juta.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Tahap 3 Kapan Cair? Berikut Ini Kriteria dan Ciri-cirinya Jika Lolos

Pada saat cair, uang dari BLT UMKM 2021 ini akan langsung ditranferkan ke rekening penerima melalui bank BRI dan BNI.

Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan skenario BLT UMKM 2021 tahap kedua.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dan ingin menjadi bagian dari penerima Banpres BPUM PNM Mekaar harus memperhatian beberapa hal yang menjadi persyaratran.

Baca Juga: Siap-siap BLT UMKM Tahap Kedua! Belum Banyak yang Tahu, Semua Pedagang Bisa Dapatkan Rp1,2 Juta!

Persyaratan penerima BLT UMKM 2021

Berikut ini persyaratan yang diperlukan sebagai penerima Banpres BPUM PNM Mekaar 2021:

  • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan E-KTP
  • Buka ASN/PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Memiliki usaha mikro
  • Tidak sedang menerima kredit usaha mikro dari bank

Jika persyaratan sudah memenuhi, calon penerima Banpres BPUM PNM juga perlu memeperhatikan berkas yang perlu disiapkan.

Baca Juga: Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? CEK DISINI: Syarat dan Cara Dapat Subsidi Gaji Karyawan

Berkas pendaftaran penerima BLT UMKM 2021

Beriku ini berkas yang diperlukan sebagai penerima Banpres BPUM PNM Mekaar 2021:

  • Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya
  • E-KTP dan fotokopinya
  • Dokumen nomor izin berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) beserta fotokopiannya

Jika semuannya sudah lengkap calon penerima dapat mengikuti alur pendaftaran berdasarakan kebijakan daerah setempat.

Baca Juga: Setelah Bupati Kudus, Ganjar Pranowo Juga Beri Tips Jitu Atasi Varian Baru Covid-19 Asal India di Kudus

Nantinya jika lolos, penerima akan mendapatkan uang dengan nominal Rp1,2 juta.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x