3.000 Akun Pinjaman Online Ilegal Ditutup, Petugas Satgas: Ada Tips Agar Tidak Kena Tipu!

- 12 Juni 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi Maraknya Pinjaman Online ilegal yang diminati masyarakat karena persyartan untuk pengajuan lebih mudah.
Ilustrasi Maraknya Pinjaman Online ilegal yang diminati masyarakat karena persyartan untuk pengajuan lebih mudah. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Baca Juga: Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? CEK DISINI: Syarat dan Cara Dapat Subsidi Gaji Karyawan

Apalagi dari kebanyakan pinjaman online (pinjol) menarik masyarakat dengan mudah. Mereka menawarkan pinjaman dana dengan proses mudah dan cepat. Hanya berupa foto KTP dan isi data. 

Untuk mencegah maraknya pinjol ilegal, pihak kepolisian juga telah memberikan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pinjaman online, bekerja sama dengan berbagai lembaga. 

Namun lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, banyak orang mengabaikan rambu-rambu, asal bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah.

Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Terbaru Minggu 13 Juni 2021, Masih Aktif Klaim Segera!

Baca Juga: Tangki Benzene di Kilang Cilacap Terbakar, Pertamina Belum Hitung Kerugian

Tongham juga berpesan pada masyarakat, jika ingin mengajukan pinjaman ke pinjol ada beberapa tips yang perlu dilakukan : 

1. Carilah pinjol atau P2P landing legal yang terdaftar di OJK.

2. Jika bunga pinjaman sangat tinggi dan dirasa memberatkan, mintalah restrukturisasi seperti keringanan bunga, penghapusan denda, maupun penundaan pembayaran.

3. Jangan mengajukan pinjaman ke beberapa pinjol, apalagi pinjam uang untuk menutup utang sebelumnya. 

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x