8 Golongan Ini Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Infonya di Website Kemnaker

- 9 Juni 2021, 16:44 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan /tangkap layar bantuan.kemnaker.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Beberapa golongan ditolak pemerintah untuk mendapatkan pencairan bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Website kemnaker.go.id dapat dicek guna mencari tahu perihal kejelasan mendapat bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi para karyawan.

Kemnaker melarang beberapa golongan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji karyawan karena tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Serial Loki Telah Rilis di Disney Hostar, Simak Sinopsis Singkatnya!

Bagi karyawan yang memenuhi syarat namun tidak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya lapor ke kanal pengaduan Kemnaker pada yang tertulis di bawah ini.

Karyawan yang hanya pernah mendapat Rp1,2 juta di termin 1 namun tidak ditransfer di termin 2 adalah penerima tunggal bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Beberapa penyebab BSU Subsidi Gaji tidak ditransfer ke semua karyawan pada termin 2 di periode sebelumnya antara lain adalah:

1. Data karyawan yang tidak memenuhi syarat yang ditemukan Kemnaker

2. BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan karena ada rekening bermasalah.

3. Validasi data lebih lanjut perlu dilakukan Kemnaker

Baca Juga: Dibantai Vietnam, Shin Tae-yong: AFC Mungkin Harus Cek UlangBaca Juga: Dibantai Vietnam, Shin Tae-yong: AFC Mungkin Harus Cek Ulang

Sudah menjadi informasi umum bahwa Kemnaker berkoordinasi dengan beberapa pihak dalam pencairan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, di antaranya:

1. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

3. Kementrian Keuangan

4. Bank Penyalur seperti Himbara ataupun bank swasta

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening karyawan usai mendapatkan persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan pada tahun 2021.

BSU Subsidi Gaji akan mendapatkan pencairan pada Juni atau Juli 2021 ke karyawan yang memenuhi syarat jika prosesnya berjalan lancar.

Baca Juga: Detasemen KBR Brimob Polri Diterjunkan Bantu Kudus, Apa Fungsinya

Delapan golongan yang tidak akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 karena tidak memenuhi syarat adalah sebagai berikut.

1. Karyawan bergaji di atas Rp5 juta

2. Karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

3. Karyawan yang tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

4. Aparatur Sipil Negara

5. Anggota TNI

6. Anggota Polri

7. Pegawai BUMN

8. Pegawai BUMD

Untuk mengetahui apakah mendapat BSU Subsidi Gaji, karyawan dapat cek di laman kemnaker.go.id.

Bagi karyawan yang bukan delapan golongan di atas atau memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum pernah mendapat BSU Subsidi Gaji sebaiknya lapor.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Sell Your Haunted House Episode 32 yang Tayang di VIU, EPISODE TERAKHIR!

Cara lapor apabila tidak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Ke manajemen perusahaan dan lapor

Ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan lapor

Ke kanal aduan Kemnaker, lalu lapor dengan mengikuti cara sebagai berikut:

1. Masuk ke laman bantuan.kemnaker.go.id

2. Pilih bagian pengaduan

3. Login terlebih dahulu menggunakan akun Kemnaker yang dimiliki

4. Sampaikan aduan jika belum mendapat BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Besok Kamis 10 Juni 2021: Keajaiban Cinta, Buku Harian Seorang Istri, Badai Pasti Berlalu

Adapun cara untuk cek apakah karyawan berhak dapat BSU Subsidi Gaji ini atau tidak di kemnaker.go.id. adalah sebagai berikut:

- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

- Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian

- Klik "Daftar Sekarang"

- Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

- Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

- Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap 

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah BSU atau BLT Subsidi Gaji yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Denise Cadel Ribut Dengan Dewi Persik, Blak-blakan Bilang: Kampungan Gak Punya Otak

Itulah 8 golongan karyawan yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan dan cara cek online daftar penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah BSU di kemnaker.go.id.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x