Kemenperin Beri Insentif Penurunan Tarif Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya

- 2 Maret 2021, 19:13 WIB
Menteri  Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan akan memberi insentif fiskal penurunan tarif PPnBM DTP  pada Senin 1 Maret 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan akan memberi insentif fiskal penurunan tarif PPnBM DTP pada Senin 1 Maret 2021. /twitter/@Kemenperin_RI

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerapkan kebijakan insentif fiskal dengan menurunkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang pada Senin 1 Maret 2021.

Kebijakan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19 Merebak, Epidemiolog UI: Pemerintah Salah Langkah dan Abaikan Pendapat Ahli

Baca Juga: Pemkot Surakarta Buka Ruang Aduan di Medsos, Gibran: Secara Fast Respon Kami Tangani

"Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 tahun 2021,”kata Agus Gumiwang yang dilansir dari rilis Kemenperin.

Kendaraan bermotor yang bisa menikmati insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan untuk kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," jelas Agus.

Baca Juga: Pernyataan Wali Kota Soal Pemindahan Pompa Dibantah BBWS Pemali Juana

Baca Juga: Hari Ini Pelatihan Kartu Prakerja Dibuka Lagi, Jangan Sampai Ketinggalan!

"Perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi," tambahnya.

Dari kebijakan ini, ada 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021.

Perusahaan mobil mendapat diskon PPnBM meliputi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penipuan SMS Menang Undian, Omzetnya Segini

Baca Juga: Kemeparekaf Hendak Mengawali Revolusi Pariwisata dari Toilet

Dalam kebijakan ini, perusahaan wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.

"Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan atau melibatkan lembaga verifikasi independen,”imbuh Agus 

Dengan demikian, apabila perusahaan tidak melakukan pembelian lokal akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

Menteri Perindustrian mengungkap kebijakan ini diterapkan dalam rangka membangkitkan kinerja industri otomotif di Tanah Air yang terkena dampak pandemi Covid-19 supaya bisa pulih kembali.

Baca Juga: Diledek Jokowi Saat Resmikan KRL Yogya-Solo, Ganjar Disebut Nyundul

Selain itu, juga berguna dalam meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan sehingga mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemberlakuan kebijakan ini akan dapat menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor.

“Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM),”ujar Agus Gumiwang. 

Sementara itu, insentif PPnBm ini berlaku selama 9 bulan yang dimulai bulan Maret 2021 dan dibagi dalam 3 tahap yakni :

1. Pengurangan 100 persen untuk tiga bulan tahap pertama

2. Pengurangan 50 persen untuk tiga bulan tahap kedua.

3. Pengurangan 25 persen untuk tiga bulan tahap ketiga.

Sedangkan untuk implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali.  

Baca Juga: MenPANRB Buka 1,3 Juta Formasi CPNS 2021, Ini Jumlah Formasi Guru PPPK

Perlu diketahui, pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen Sedan dan 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri. 

Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91 persen pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 80 persen.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah