INFOSEMARANGRAYA.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 2021 tahap pertama telah cari pada Mei 2021.
Bantuan yang ditujukan kepada pedagang dan pegiat UMKM ini mencapai 9,8 juta penerima Banpres BPUM PNM Mekaar.
Penermia BLT UMKM 2021 dari Banpres BPUM PNM Mekaar ini akan mendapatkan uang dengan nominal Rp1,2 juta.
Baca Juga: BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Tahap 3 Kapan Cair? Berikut Ini Kriteria dan Ciri-cirinya Jika Lolos
Pada saat cair, uang dari BLT UMKM 2021 ini akan langsung ditranferkan ke rekening penerima melalui bank BRI dan BNI.
Saat ini pemerintah tengah mempersiapkan skenario BLT UMKM 2021 tahap kedua.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dan ingin menjadi bagian dari penerima Banpres BPUM PNM Mekaar harus memperhatian beberapa hal yang menjadi persyaratran.
Baca Juga: Siap-siap BLT UMKM Tahap Kedua! Belum Banyak yang Tahu, Semua Pedagang Bisa Dapatkan Rp1,2 Juta!
Persyaratan penerima BLT UMKM 2021
Berikut ini persyaratan yang diperlukan sebagai penerima Banpres BPUM PNM Mekaar 2021:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan E-KTP
- Buka ASN/PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro dari bank
Jika persyaratan sudah memenuhi, calon penerima Banpres BPUM PNM juga perlu memeperhatikan berkas yang perlu disiapkan.
Berkas pendaftaran penerima BLT UMKM 2021
Beriku ini berkas yang diperlukan sebagai penerima Banpres BPUM PNM Mekaar 2021:
- Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya
- E-KTP dan fotokopinya
- Dokumen nomor izin berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) beserta fotokopiannya
Jika semuannya sudah lengkap calon penerima dapat mengikuti alur pendaftaran berdasarakan kebijakan daerah setempat.
Nantinya jika lolos, penerima akan mendapatkan uang dengan nominal Rp1,2 juta.***