Duh, Ternyata Modus Pelaku Pembakar Al-Quran Hanya Sakit Hati Hubungan Asmara

- 25 Mei 2021, 14:37 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengibau kepada setiap pedagang yang menimbun bahan pangan akan dikenai hukum pidana.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengibau kepada setiap pedagang yang menimbun bahan pangan akan dikenai hukum pidana. /ANTARA/Dewa Wiguna/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kasus pembakaran Al-Quran yang viral di media sosial ternyata dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku dalam hubungan asmara.

Pelaku berinisial M sengaja membuat akun palsu wanita atas nama mantan pacarnya untuk menyebarkan ujaran kebencian berbasis agama.

"Bermaksud membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian bersampul ujaran kebencian terhadap agama," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Adriansyah kepada wartawan, Selasa 25 Mei 2021.

Baca Juga: 250 Jabatan Eselon Pemprov Jateng Kosong, Anggota DPR Sentil Ganjar: Terlalu Asyik Main YouTube dan TikTok!

Baca Juga: Emergency Landing EXO di Album ‘Don't Fight The Feeling’ Ramai di Twitter

Baca Juga: Korupsi Miliaran Uang Nasabah, Mantan Direktur dan Kepala BPR Bank Salatiga Ditahan

Diketahui pelaku merupakan mantan pacar dari seorang wanita berinisial F yang namanya digunakan dalam video viral yang tersebar di media sosial.

"Setelah kita telusuri, ternyata itu digunakan oleh mantan teman laki-laki dari wanita yang namanya digunakan untuk menyebarkan kebencian tersebut. Dari hasil pemeriksaan ternyata akibat didahului dari hubungan dekat dulu" ujar Azis.

Ditambahkan Azis, pelaku M sengaja menggunakan ujaran kebencian berbasis agama agar cepat viral.

Baca Juga: Pelaku Pembakar Al-Quran di Jakarta Barat Ditangkap, Ternyata Sosoknya Berbeda

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Kemayoran Ditangkap, Warga Buang Motor Ke Got

Baca Juga: Pendaki Gunung Slamet Meninggal Dunia Mendadak, Penyebabnya Bikin Ngeri

"Kemudian kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas agama, agar menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," jelas Azis.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dikenai UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x