Baca Juga: Pelaku Pembakar Al-Quran di Jakarta Barat Ditangkap, Ternyata Sosoknya Berbeda
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Kemayoran Ditangkap, Warga Buang Motor Ke Got
Baca Juga: Pendaki Gunung Slamet Meninggal Dunia Mendadak, Penyebabnya Bikin Ngeri
"Kemudian kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas agama, agar menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," jelas Azis.
Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dikenai UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***