Duh, Ternyata Modus Pelaku Pembakar Al-Quran Hanya Sakit Hati Hubungan Asmara

- 25 Mei 2021, 14:37 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengibau kepada setiap pedagang yang menimbun bahan pangan akan dikenai hukum pidana.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengibau kepada setiap pedagang yang menimbun bahan pangan akan dikenai hukum pidana. /ANTARA/Dewa Wiguna/

Baca Juga: Pelaku Pembakar Al-Quran di Jakarta Barat Ditangkap, Ternyata Sosoknya Berbeda

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Kemayoran Ditangkap, Warga Buang Motor Ke Got

Baca Juga: Pendaki Gunung Slamet Meninggal Dunia Mendadak, Penyebabnya Bikin Ngeri

"Kemudian kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas agama, agar menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," jelas Azis.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dikenai UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x