Beberapa ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan apapun itu adalah kewajiban, sebagai tanda penghormatan dan upaya menjaga hubungan yang baik.
Pendapat ini diperkuat oleh ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah.
Namun, menurut mayoritas ulama menyatakan sebagai sunnah yang sangat dianjurkan.
Trend undangan pernikahan digital, sebagai alat untuk mengumumkan pernikahan merupakan hasil dari globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang tak dapat disangkal.
Oleh karena itu, umat muslim sebaiknya tidak menolak perubahan tanpa pertimbangan, melainkan perlu memilah dengan bijak untuk mengambil yang baik dan menjauhi yang merugikan.
Ini sesuai dengan prinsip bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan dapat berdaptasi dengan perkembangan zaman, seperti yang diatur dalam kaidah fiqih tentang perubahan.
“Tidak dipungkiri perubahan pada hukum tergantung dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan”.
Selain itu terdapat kaidah fiqih lain yang artinya: “Memelihara keadaan yang lama yang maslahat dan mengambil yang baru yang lebih maslahat”.
Dengan demikian undangan pernikahan digital adalah bentuk adaptasi hadis tentang undangan resepsi pernikahan dalam konteks modern.
Hal ini memiliki potensi manfaat tetapi penting untuk memperhatikan cara penggunaannya dengan etika dan tata cara yang baik.***