Bagaimana Hukum Menghadiri Pernikahan Melalui Undangan Pernikahan Digital? Wajib Tahu Anak Jaman Milineal

- 3 Oktober 2023, 09:00 WIB
Bagaimana Hukum Menghadiri Pernikahan Melalui Undangan Pernikahan Digital? Wajib Tahu Anak Jaman Milineal
Bagaimana Hukum Menghadiri Pernikahan Melalui Undangan Pernikahan Digital? Wajib Tahu Anak Jaman Milineal /Muhammad Faiz/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Dahulu undangan pernikahan digunakan untuk mengundang orang ke acara resepsi pernikahan dengan cara lisan agar memperkuat ikatan sosial dan niat baik dari pengundang.

Dengan seiring berkembangnya zaman, undangan mulai beralih dari yang asalnya secara lisan kemudian ke tulisan, dan kini melalui undangan pernikahan digital.

Undangan pernikahan digital menjadi trend baru yang sedang berkembang di abad 21.

Baca Juga: Cara Merencanakan Acara Pernikahan, Termasuk Acara Pra-Nikah, Resepsi, dan Bulan Madu

Lalu bagaimana Islam memandang terkait mengundang melalui undangan pernikahan digital?

dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW Bersabda:

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau SAW bersabda: (1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan’alhamdulillah), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan; (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim)

Dari hadis ini, kita dapat memahami bahwa ada tanggung jawab bagi seorang muslim untuk menerima dan menghadiri undangan dari sesama muslim.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Nissa Asyifa, Mantan Alshad Ahmad yang Viral Karena Dugaan Hamil di Luar Nikah

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Vi Azhar Ihsan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x