Cara Benar Re-aktivasi Kartu SIM yang Hangus, Tanpa Perlu ke Cabang Pelayanan Telkomsel

- 5 Maret 2022, 11:54 WIB
Ilustrasi Kartu Sim/Kominfo
Ilustrasi Kartu Sim/Kominfo /Kominfo/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Nomor telepon pada kartu SIM yang sudah lama tidak dipakai dan tidak mengalami isi ulang pastinya akan hangus setelah melewati masa tenggang.

Namun, kadang Anda baru menyadari bahwa kartu SIM Anda telah melewati masa tenggang setelah kartu tidak dapat berfungsi seperti semestinya atau hangus.

Nomor pada kartu SIM yang hangus biasanya ditandai dengan tidak dapat mengakses sinyal, tidak dapat digunakan untuk melakukan atau menerima telepon dan SMS.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mendapatkan Pelayanan Publik, Mulai dari SIM, STNK, SKCK, Higga Jual Beli Tanah

Namun, jika Anda masih membutuhkan nomot pada kartu SIM yang sudah hangus tersebut, Anda bisa melakukan re-aktivasi agar kartu SIM kembali bisa digunakan.

Cara re-aktivasi kartu SIM juga bisa Anda lakukan secara mandiri tanpa harus mengunjungi kantor operator terdekat.

Berikut ini kami sajikan bagaimana cara yang benar untuk melakukan re-aktivasi kartu SIM Telkomsel yang sudah hangus secara mandiri.

Baca Juga: Aktifkan Fitur Jaringan 5G di iPhone Kalian dan Dapat Kuota Telkomsel 50 GB Gratis! Simak Cara Mudahnya!

1. Pertama, siapkan KTP dan kartu KK.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x