PayPal Tak Lagi Diblokir Kominfo, Namun Pengguna Mengeluhkan Situs Tak Dapat Diakses Seperti Semestinya

2 Agustus 2022, 20:52 WIB
Pengguna PayPal disarankan tidak memakai VPN untuk membuka blokir /PayPal

PayPal Tak Lagi Diblokir Kominfo, Namun Pengguna MengeluhkanSitus Tak Dapat Diakses Seperti Semestinya

INFOSEMARANGRAYA.COM- PayPal merupakan salah satu sistem penyelenggara elektronik (PSE) yang telah terdaftar di Kominfo.

Setelah beberapa waktu lalu dilakukan pemblokiran terhadap PayPal kini PayPal telah terdaftar, namun masih mengeluh bahwa PayPAl tak dapat diakses seperti biasanya.

Baru baru ini warganet dihebohkan akan kebijakan Kominfo yakni melakukan pemblokiran di Indonesia terhadap beberapa penyelenggara sistem elektronik yang tidak melakukan pendaftaran kepada Kominfo. 

Baca Juga: Detik - Detik Terakhir Jelang Autopsi Keluarga Dan Pengacara Brigadir J Dapat Tantangan dari Pihak Polisi

Masyarakat pun mengeluh karena PayPal ini tidak dapat digunakkan semestinya setelah diblokir oleh Kominfo

Beberapa PSE yang tak lakukan pendaftaran layananya tidak akan dapat di akses di Indonesia karena dilakukan pemblokiran.

Pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 tepatnya pukul 07.30 WIB paypal merupakan salah satu PSE yang telah terdaftar di kominfo. PayPal sendiri melakukan pendaftaran PSE Kominfo pada hari terakhir pendaftaran yakni hari Jumat tanggal 29 JUli 2022.

Baca Juga: Masih Ada Link Nonton Streaming Film Ranah 3 Warna Full Movie Via Telegram dan LK21? Langsung Klink Link Ini

Meskipun telah terdaftar dalam PSE Kominfo, website PayPAl ketika diakses tidaklah menampilan tampilan sebagaimana biasanya melainkan hanya menampilkan keterangan bahwa halaman situs tidak dapat diakses.

Tentunya hal tersebut menimbulkan kekecewaan terhadap para pengguna PayPal, mengingat beberapa pekerjaan melalui internet seperti freelancer maupun industri kreatif menggunakan PayPal sebagai platform pembayarannya.

Banyak warganet yang menyayangkan hal tersebut mengingat hal tersebut merugikan mereka karena mereka tidak dapat mencairkan uang mereka yang berada di PayPal.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan Ke Masyarakat Untuk Waspada Potensi Gempa 8,7 Magnitudo dan Tsunami Di Selatan Pulau Jawa

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani mengatakan bahwa pihaknya memberikan waktu hingga tanggal 29 Juli kepada PSE lingkup privat untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo.

Salah seorang warganet menuliskan melalui akun media sosialnya yang bernama Ada****** bahwa “ yang parahnya lagi, PayPal diblokir tamat sudah riwayat freelancer di industri kreatif anak mudanya memang disuruh main slot.”

Selain itu Dori**** melalui akun media sosialnya juga mengungkapkan “ saya turut prihatin buat teman-teman saya yang mencari uang sebagai freelancer dan mendapat pembayaran melalui PayPal”

 

 

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler