Akhirnya Fix! UMK Semarang Resmi Naik 7,9 Persen, Berikut Penjelasan Detailnya

- 8 Desember 2022, 15:30 WIB
UMK Kota Semarang naik 7,9 persen
UMK Kota Semarang naik 7,9 persen /PIXABAY/iqbalnuril/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Semarang resmi naik 7,9 persen.

Sebelumnya memang pembahasan tentang UMK sedang hangat-hangatnya diperbincangkan di seluruh area Kota Semarang.

Hal ini tidak terlepas dari usulan kenaikan UMK Kota Semarang yang akan diberlakukan pada 2023 mendatang.

Adapun rincian yang diajukan menunjukan bahwa UMK Kota Semarang kabarnya akan tembus hingga 3 juta rupiah.

Awalnya pengajuan rincian UMK terbaru Kota Semarang ialah sebesar Rp3.060.000.

Baca Juga: Healing di Semarang Cuma 5 Ribu Rupiah? Bisa Banget! Yuk Cek Selengkapnya

Pengajuan tersebut pun telah sampai ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dan akhirnya Ganjar Pranowo telah menyetujui kenaikan UMK terbaru Kota Semarang melalui surat keputusan terkait UMK terbaru Jawa Tengah 2023.

Keputusan tersebut pun disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022.

Adapun isi dari surat keputusan ialah tentang Upah Minimum pada 35 Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x