Demi Kurangi Angka Penipuan, Mahasiswa KKN Undip Ini Ajak Pedagang Untuk Waspadai Pinjaman Online Ilegal

- 12 Agustus 2022, 13:12 WIB
Mahasiswa Undip melaksanakan sosialisasi tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal yang dilaksanakan di sekitaran Kelurahan Petompon
Mahasiswa Undip melaksanakan sosialisasi tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal yang dilaksanakan di sekitaran Kelurahan Petompon /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pinjaman online merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Maraknya pinjaman online illegal akhir-akhir ini semakin meresahkan warga dimana oknum-oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi dan kondisi ekonomi warga yang sedang tidak stabil terlebih pasca pandemi covid 19.

Kasus Pinjaman online ilegal di Indonesia masih dapat dikatakan tinggi karena berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa pada akhir tahun 2019 terdapat 1.493 pinjaman online illegal.

Kemudian pada tahun 2020 terdapat 1.026 kasus pinjaman online ilegal di Indonesia. Lalu data terbaru dari OJK pada akhir tahun 2021, terdapat 593 kasus pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Cegah dan Kendalikan Hipertensi, KKN Undip Lakukan Penyuluhan Pada Lansia dengan Program CERDIK dan PATUH

Meskipun dari tahun ke tahun kasus pinjaman online ilegal menurun drastis, edukasi masyarakat tentang adanya pinjaman online ilegal tetap sangat penting karena dampaknya sangat meresahkan bagi korban.

Berdasarkan data tersebut maka, Helmi Saputra Fitra Kusuma selaku mahasiswa KKN Undip membuat sosialisasi tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal yang dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Agustus 2022 kepada para pedagang di sekitaran Kelurahan Petompon.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dibawakan pada hari itu antara lain pengertian dari pinjaman online, ciri pinjaman online yang illegal, tips jika terlanjur terjerat pinjaman online illegal, bagaimana cara mengecek legalitas pinjaman online, tips menghindari pinjaman online illegal, dan apa saja hak konsumen.

Selain melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima di sekitar Kelurahan Petompon, Helmi dan para rekannya juga memberikan poster yang bisa dijadikan sebagai bahan edukasi.

Baca Juga: Gerakan Cintai Bumi, Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Beri Pencerdasan Hemat Energi Listrik pada Murid SD

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x