Baca Juga: Solo Great Sale 2021 Digelar Oktober, Gibran: Bantu Percepatan Pemulihan Ekonomi
Polisi yang mendapatkan laporan, segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui keberadaan tersangka.
"Petugas mengetahui keberadaan pelaku setelah sebelumnya dipancing, dan (tersangka) langsung diamankan ke Markas Polres Grobogan," terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.***