Ratusan Pegawai di Pemkot Semarang Dipecat karena Nekat Mudik Idul Fitri

- 31 Mei 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /AGUS KUSNADI/KP/

INFOSEMARANGRAYA - Sebanyak 484 pegawai Non-ASN di lingkup pemerintah Kota Semarang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena nekat mudik hari raya Idul Fitri.

Sedangkan sebanyak 185 pegawai berstatus ASN juga mendapatkan sanksi pemotongan TPP selama 1 bulan dengan kesalahan nekat mudik.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengaku pihaknya sudah membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) pelarangan mudik bagi ASN dan Non-ASN.

Baca Juga: Video Bugil Pelajar SMP Gegerkan Warga Tasikmalaya, Seminggu Layani 5 Pria?

Baca Juga: Polri Keluarkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Indonesia, Lalu Kapan Rencana Dimulai?

"Sebelum lebaran sudah diberi peringatan oleh pemerintah pusat tidak boleh mudik baik warga Kota Semarang, ASN dan Non ASN, kami juga sudah membuat surat edaran untuk melarang ASN dan Non ASN untuk mudik. Sanksi dari pelanggaran ini jika ASN dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) 1 bulan, jika Non ASN dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," tegas Hendi, sapaan akrabnya, Senin 31 Mei 2021.

Menurut Hendi, mereka yang melanggar sebagian besar ketahuan saat melakukan presensi online dari luar kota Semarang. Bahkan, ada juga yang tidak mengisi presensi.

"Mereka yang melanggar ini ada yang absen dari luar kota berarti kan tidak sesuai dengan aturan yang harus absen dari luar kota," jelasnya.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Kudus Membludak, Lebih Dari 200 Orang Sehari?

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x