Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Polri Angkatan 2021 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya
Baca Juga: Waspada Beredar Surat Pengangkatan CPNS Tanpa Tes, BKN Ingatkan Hal Ini
Wakapolres menyebut, usai membunuh korban tersangka kabur bersama anak lelakinya. Tersangka kabur tanpa tujuan dan sempat berada di Kabupaten Kudus sebelumnya akhirnya tertangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dan atau 365 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara./RL***