INFOSEMARANGRAYA.COM - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Erik Junarianto (29 tahun) warga Jatirejo Gunungpati.
Tersangka ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak saat akan melarikan diri ke Kudus.
Tersangka diduga kuat membunuh mantan istri nya Wiwin Listiyani yang jenazahnya ditemukan di dalam rumahnya, Rabu 17 Maret 2021.
Baca Juga: Polisi Buru Mantan Suami Korban yang Meninggal Dunia Tak Wajar di Gunungpati
Baca Juga: Berpisah 1 Bulan, Wanita di Gunungpati Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Mantan Suami
Waka Polrestabes Semarang AKBP IGA DP Nugraha didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menjelaskan jika tersangka tega membunuh mantan istri nya karena cemburu kedekatan korban dengan pria lain.
Meski mereka sudah berpisah selama 1 bulan lalu, namun tersangka kerap mengetahui percekapan mantan istri nya dengan pria lain melalui whatsapp.
"Sempat terjadi cekcok sebelum Erik melakukan pemukulan di bagian belakang kepala. Belum puas memukul selanjutnya pelaku mencekik leher korban sebanyak dua kali," ujar AKBP IGA DP Nugraha dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat 19 Maret 2021.