Hasil penjualan sepeda motor yang telah diganti plat nomor Palsu menjadi K 4097 LW ini dibagi dua dengan rekannya Didik alias Ebleh yang hingga kini masih buron dan dalam pengejaran petugas Resmob Polrestabes Semarang.
Saat digerebek sepeda motor hasil curian di Semarang ini ternyata sudah berada di Rembang.
Baca Juga: Tahanan Wanita Kasus Narkoba Kabur dari Lapas, Nekat Naik Lewat Pagar
Baca Juga: Program Vaksinasi, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Berkejaran Waktu
"Saat digeledah di rumah Heri terdapat beberapa motor yang diduga hasil curian di beberapa wilayah di Kota Semarang, Wonogori dan lainya," imbuhnya.
Dari keterangan Polisi juga didapatkan keterangan bahwa tersangka Hambali ini merupakan residivis dan pernah ditahan dua kali di wilayah hukum Polres Kendal.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 12 tahun penjara.* * *