Setelah Disegel, 134 Hunian di Kampung Cebolok Akhirnya Dibongkar

- 19 Februari 2021, 00:57 WIB
/

INFOSEMARANGRAYA.COM– Bangunan hunian milik warga Kampung Cebolok, di Sambirejo, Gayamsari, akhirnya dibongkar.

Bangunan berjumlah sebanyak 134 hunian warga tersebut, sebelumnya telah dilakukan penyegelan pada Senin (1/2), oleh Satpol PP Kota Semarang didampingi instansi-instansi terkait lainnya.

Pembongkaran tersebut dilakukan, karena warga penghuni diduga tidak memiliki surat kepemilikan dan tidak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara tanah tersebut ternyata terdaftar sertifikat atas nama seseorang.

Baca Juga: Heboh! Fans Setia Sinetron Ikatan Cinta Gelar Syukuran Atas Rujuknya Andin dan Aldebaran

 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengatakan, perataan ratusan bangunan hunian itu dilakukan secara keseluruhan.

Tahapan proses penyegelan pun sempat ditunda selama dua pekan, dan baru bisa dilaksanakan di awal Februari 2021. Hal yang sama juga terjadi pada proses pembongkaran, yang mengalami penundaan sepekan.

''Kalau warga merasa tidak puas dengan pembongkaran ini, silahkan ke pengadilan. Jika berbicara kasihan semua juga kasihan,'' ujar Fajar, Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: Langka! Hari Ini Salju Turun di Arab Saudi, Tanda Apa Ini?

Halaman:

Editor: Muh. Yoga Arif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x