Aturan Nataru Wilayah Semarang, Yuk Simak Informasinya

21 Desember 2021, 10:35 WIB
tugu muda /tangkapan layar/semarang pemkot

INFOSEMARANGRAYA.COM - Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengumumkan aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang terbaru.

Hendrar Prihadi menjelaskan aturan libur Nataru yang disesuaikan dengan Instruksi Walikota (Inwal) No. 08 tahun 2021.

Aturan libur Nataru ini akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.

Baca Juga: Nerius Alom Dicoret oleh PSIS Semarang, Alasannya Bertolak Belakang dengan Pekerjaannya

Baca Juga: Selama Libur Nataru, PT KAI Daop 4 Semarang Akan Siapkan 62 Kereta Api Untuk Perjalanan Lokal dan Jarak Jauh

Warga Semarang perhatikan dan baca dengan teliti peraturan Nataru dibawah ini yuk:

- Pusat perbelanjaan Mall, Department store

Tutup pukul 22.00 (pengunjung maks 75 %, sudah divaksin (dibuktikan dengan scan peduli lindungi), meniadakan event perayaan natal (kecuali pameran umkm).

Baca Juga: INFO LOKER! PT Reska Multi Usaha (KAI Service) Untuk Lulusan SMA/SMK Terbaru Desember 2021 Penempatan Semarang

- Toko Kelontong, Agen Voucher/HP, Pangkas Rambut, Laundry,Showroom, Bengkel, Toko Bangunan dan sejenisnya

Diwajibkan tutup maksimal pukul 24.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai aturan yang berlaku.

- Pasar, Supermaket, Swalayan,Minimarket

Tutup pukul 22.00 (pengunjung maks 100 %, sudah divaksin (dibuktikan dengan scan peduli lindungi).

Baca Juga: LOKER SMA/SMK! Lowongan Kerja Desember 2021 di PT Reska Multi Usaha (KAI Service) Penempatan Solo, Semarang!

- Pedagang Kaki Lima (PKL)

Diijinkan buka sampai 24.00 (Prokes Ketat, mengatur keurumunan).

- Pendidikan

Pembagian Raport SD dan SMP dilakukan di Bulan Januari 2022.

Baca Juga: INFO LOKER GURU! Yayasan Al-Huda Tumpang SD Al-Huda Semarang Desember 2021

- Peribadatan Natal

Jemaat maksimal 50% dari kapasitas, sudah divaksin. Diselenggarakan secara sederhana di gereja dan hybrid.

- Transportasi

Maksimal 75% dari kapasitas angkutan. Menerapkan Prokes secara ketat.

Baca Juga: Mulai Pekan Depan Polrestabes Semarang Buka Layanan Berbasis Online, Perpanjang SIM, SKCK, SPKT Melalui Libas

- Tempat Wisata

Tutup pukul 24:00 WIB (pengunjung harus sudah vaksin dibuktikan dengan scan peduli lindungi) serta protokol kesehatan harus ketat.

- Tempat Hiburan (Termasuk Bioskop)

Tempat bioskop dipersilahkan beroperasi dan maksimal tutup pukul 22.00 (pengunjung maksimal 50%, sudah divaksin).

Baca Juga: Selama Libur Nataru, PT KAI Daop 4 Semarang Akan Siapkan 62 Kereta Api Untuk Perjalanan Lokal dan Jarak Jauh

- Tempat Olahraga, Seni, dan Budaya

Pengunjung maksimal 50% (maksimal 200 orang) dan sudah divaksin. Tempat Olahraga max tutup pukul 22.00 WIB.

- Apotek dan Toko Obat

Apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 Jam.

Baca Juga: Menjelang Libur Nataru, Pemkot Semarang Akan Perketat Pembatasan Kegiatan

- Pertamanan, Alun-Alun, Ruang Publik

Tutup tanggal 31 Desember sampai 1 Januari 2022.

Itulah beberapa aturan Nataru di Wilayah Semarang yang harus kita perhatikan dan jalankan.***

 

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler