Pihak Bandara Ahmad Yani Semarang Rilis Aturan Baru Bagi Penumpang Pesawat, Ini Ketentuannya!

22 Oktober 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi bandara/ Pihak Bandara Ahmad Yani Semarang rilis kebijakan baru layanan penerbangan bagi penumpang pesawat, berikut ini aturannya /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

INFOSEMARANGRAYA,- Bagi para pengguna layanan penerbangan, pihak Bandara Ahmad Yani Semarang rilis aturan baru yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.

Aturan baru ini berlaku bagi calon penumpang yang hendak menggunakan layanan penerbangan dari dan menuju Semarang.

Aturan ini dirilis PT Angkasa Pura I sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: PT KAI Ubah Jam Pelayanan di Stasiun Semarang Poncol, Ini Ketentuan Barunya!

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bersama ASN Pemprov Jateng Kenakan Sarung Saat Hari Santri

Langsung saja, simak aturan baru terkait layanan penerbangan di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang yang berlaku bagi penumpang perjalanan dari dan menuju Kota Semarang sebagai berikut: 

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

2. Menunjukan sertifikat vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama;

3. Menunjukan hasil negatif RT- PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam;

4. Mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Indonesia pada bandara keberangkatan.

Baca Juga: Pemerintah Kota Semarang Akan Buka Kapasitas Pengunjung Mal Sebanyak 100 Persen

Baca Juga: Dugaan Jual Beli Lapak Pasar Johar Semarang, Hendi Izinkan Pedagang Lapor Polisi

Menurut Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo aturan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dimana anak dibawah umur sudah diizinkan melakukan penerbangan.

"Hal yang membedakan antara peraturan baru dengan peraturan sebelumnya adalah selain diberlakukannya dokumen kesehatan bebas Covid-19-19 hanya dengan RT-PCR, juga pada peraturan kali ini anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan syarat didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes covid-19,” kata Heri melalui siaran persnya pada Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Ratusan Ribuan Dosis Vaksin Pfizer Untuk Indonesia Mendarat di Bandara Ahmad Yani Semarang

Baca Juga: Dinkes Jateng Minta Tiap Kabupaten dan Kota Perbanyak Sentra Vaksinasi Covid-19

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Dengan diberlakukannya peraturan terbaru terkait ketentuan perjalanan orang dengan pesawat udara, kami menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler