Pemkot Semarang Perketat Jam Operasional Tempat Hiburan dan Mall, Ini Poin Penting yang Perlu Dicermati

7 Juni 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi Covid-19. Berikut ini informasi terkait jamur hitam atau Mucormycosis. /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Lonjakan Covid-19 di Jawa Tengah pekan ini semakin parah di beberapa daerah. 

Demi mengantisipasi terjadinya lonjakan, Pemerintah kota (Pemkot) Semarang akan memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha. Diantaranya tempat hiburan, restoran, cafe, warung makan, pasar modern, swalayan hingga mall. 

Terkait kebijakan ini, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin juga berharap agar warga juga ikut bekerja sama menekan angka penyebaran Covid-19 di Semarang. 

 ''Untuk itu saya meminta kerja sama dari seluruh pihak dan warga untuk berpartisipasi aktif dalam upaya mengatasi ini. Harapannya, persebaran Covid-19 bisa ditekan,'' katanya.

Baca Juga: Catat! Tempat yang Akan Menjadi Titik Penyemprotan Disinfektan di Kota Semarang pada Selasa, 8 Juni 2021

Baca Juga: Ratusan Pasien Covid-19 di Kudus Dievakuasi Ke Asrama Haji Donohudan Boyolali

Menurut data kasus Covid-19 yang dirilis dalam siagacorona.semarangkota.co.id, pada Minggu 6 Juni 2021 sore, sebanyak 906 warga positif Covid-19 dan melonjak 4x lipat. 

Jika dirinci terdiri atas 529 positif warga Kota Semarang dan 377 positif warga di luar Kota Semarang. Sedangkan pada jumlah itu terdapat pasien yang meninggal sebanyak 6 orang (5 Juni 2021) . Dan pada 6 Juni ada 13 orang meninggal. 

Adanya kebijakan inipun telah resmi tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2021 dan efektif berlaku sejak Senin 7 Juni 2021. Meski nantinya Perwal dicabut atau diubah pihaknya akan tetap melakukan patroli terpadu.

Baca Juga: Evakuasi Pasien Covid-19 ke Boyolali Dikritik, DPRD Kudus: Kenapa Tidak Dimaksimalkan!

Baca Juga: Cek Kepribadian Anak Menurut Waktu Lahir, Bayi Kamu yang Mana?

Tak hanya kebijakan memperketat kerumunan, Pemkot Semarang juga akan mengoptimalkan

Kampung Siaga Candi Hebat, serta pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Iswar Aminuddin juga menjelaskan bahwa PPKM kali ini ada beberapa poin penting yang harus diketahui : 

1. Pembatasan jam operasional tempat usaha, tempat hiburan, resto, cafe, warung makan yang semula hingga pukul 00.00 dikurangi maksimal hingga pukul 23.00. 

2. Untuk pasar modern, mal, swalayan dibatasi operasionalnya hingga pukul 22.00. 

3. Untuk kegiatan sosial budaya termasuk hajatan hanya boleh dihadiri maksimal 100 orang tamu atau 50% dari kapasitas ruangan. 

Baca Juga: Kakak-Adik Ditemukan Meninggal Dunia di Kedalaman 3 Meter di Waduk Kedungombo Sragen

4. Hal yang sama juga berlaku untuk aktivitas keagamaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak. 

Pemberlakuan kebijakan ini tentunya sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang juga memperketat PPKM Mikro sejak 1 Juni 2021 lalu. 

Untuk itu, Iswar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan. 

"Ini semua demi kepentingan kita bersama. Angka kasus Covid-19 di kota Semarang sempat melandai di angka 200-an, namun kini kembali meningkat tajam. Tentu menjadi peringatan buat kita semua agar menempatkan protokol kesehatan sebagai langkah kunci menekan persebaran Covid-19," katanya.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler