INFOSEMARANGRAYA.COM - Sejak 12 Januari 2022, Pemerintah mulai melaksanakan program vaksin dosis lanjutan atau booster.
Vaksinasi booster merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia.
Pasalnya, penyuntikan vaksin lanjutan ini akan memperkuat antibodi untuk melawan virus Covid-19 dan termasuk varian barunya.
Baca Juga: Info Loker, Sinar Mas Land Buka Lowongan Kerja, Min. Lulusan D3, S1, Terbaru Januari 2022
Pemberian vaksin booster sendiri akan dilakukan secara bertahap.
Dosis vaksin booster yang diberikan kepada masyarakat sendiri telah melalui rekomendasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan persetujuan BPOM.
Mengenai syarat penerima vaksin booster adalah mereka berusia 18 tahun ke atas dan mendapatkan dua kali suntik minimal enam bulan yang lalu.
Selain itu berdomisili di kabupaten/kota yang telah mencapai vaksinasi dosis kedua 60 persen.