Kasus Pinjaman Online (pinjol) illegal ini, bisa dibawa hingga jalur hukum dengan cara melaporkannya kepada polisi.
Yang harus dilakukan yakni, kirimkan laporan ke SINI dan [email protected].
2. Lapor Satgas Waspada Investasi
Pinjaman Online (pinjol) illegal, saat ini bisa diblokir dengan cara melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi dengan cara kirimkan laporan ke SINI .
3. Lapor Kemenkominfo
Pinjaman Online (pinjol) ilegal bisa diblokir konten di media sosialnya dengan melaporkannya ke Kemenkominfo melalui cara kirimkan laporan ke SINI atau dipersilahkan untuk segera menghubungi nomor 08119224545.
Anda juga dapat melakukan pengecekan terhadap pinjol mana saja yang ilegal dan yang legal, dengan cara sebagai berikut.
Baca Juga: Pasti Sering Lihat Ini di Trotoar, Inilah 4 Macam dan Fungsi Bollard yang Wajib Kamu Ketahui
1. Cara cek pinjol legal atau ilegal lewat laman OJK
- Klik laman www.ojk.go.id/kanal/inkb/financial-technology/Default.aspx .