Simak! Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Serta Cara Cek Legalitas Pinjaman Online

- 12 Desember 2021, 18:33 WIB
Berikut ini adalah cara melaporkan pinjol ilegal serta cara cek legalitas Pinjaman Online di OJK cukup klik link berikut
Berikut ini adalah cara melaporkan pinjol ilegal serta cara cek legalitas Pinjaman Online di OJK cukup klik link berikut /Portal Purwokerto

Kasus Pinjaman Online (pinjol) illegal ini, bisa dibawa hingga jalur hukum dengan cara melaporkannya kepada polisi.

Yang harus dilakukan yakni, kirimkan laporan ke SINI dan [email protected].

2. Lapor Satgas Waspada Investasi

Pinjaman Online (pinjol) illegal, saat ini bisa diblokir dengan cara melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi dengan cara kirimkan laporan ke SINI .

3. Lapor Kemenkominfo

Pinjaman Online (pinjol) ilegal bisa diblokir konten di media sosialnya dengan melaporkannya ke Kemenkominfo melalui cara kirimkan laporan ke SINI atau dipersilahkan untuk segera menghubungi nomor 08119224545.

Anda juga dapat melakukan pengecekan terhadap pinjol mana saja yang ilegal dan yang legal, dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Pasti Sering Lihat Ini di Trotoar, Inilah 4 Macam dan Fungsi Bollard yang Wajib Kamu Ketahui

1. Cara cek pinjol legal atau ilegal lewat laman OJK

- Klik laman www.ojk.go.id/kanal/inkb/financial-technology/Default.aspx .

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah