Ini Hukum Mengunggah Foto dan Video Orang yang Sudah Meninggal Menurut Pandangan Islam

- 2 Desember 2021, 18:06 WIB
ILUSTRASI Meninggal/ Berikut ini Hukum Membagikan Foto dan Video Orang yang Sudah Meninggal Menurut Islam
ILUSTRASI Meninggal/ Berikut ini Hukum Membagikan Foto dan Video Orang yang Sudah Meninggal Menurut Islam /Pixabay.com/soumen82hazra

INFOSEMARANGRAYA.COM – Media sosial merupakan wadah yang memuat segala informasi, baik itu foto hingga video.

Namun, apa jadinya jika foto atau video yang diunggah merupakan orang yang sudah meninggal. Dalam hukum islam sudah dijelaskan mengenai hal tersebut.

Hal ini masih menjadi tren di kalangan masyarakat, dengan mengambil foto korban dan mengunggah ke media sosial dengan tujuan panjat sosial (pansos). Bagaimana Islam menyikapi hal ini ?

Baca Juga: 5 Amalan Untuk Memperlancar Rezeki Menurut Syekh Ali Jaber

Dalam ajaran Islam kita dianjurkan untuk berempati kepada sesama manusia. Termasuk menjenguk seseorang saat sakit dan meninggal.

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ath- Thabrani, yaitu di antara kewajiban terhadap tetangga adalah menjenguk orang sakit, serta mengiringi jenazah yang sudah meninggal dunia.

Akan tetapi, jika seseorang mengunggah momen tentang kabar duka dengan mengunggah foto dan video, dikatakan telah mengusik privasi dan melanggar kehormatan seseorang.

Baca Juga: Menguak Fakta Menarik Kucing Sering Tidur Dalam Agama Islam, Simak Penjelasannya!

Dalam penghormatan bagi muslim, Allah SWT sangat memuliakan manusia lewat Al Qur’an Menurut Surah Al – Isra ayat 70 “Dan Sungguh telah kami muliakan anak keturunan Adam”. (Q.S. Al – Isra : 70)

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x