Pandangan Fiqih Empat Madzhab Soal Bercinta Oral Sex Atau Mengulum Antara Suami dan Istri

- 5 Agustus 2021, 21:26 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri
Ilustrasi pasangan suami istri /Pexels/ Melike B

INFOSEMARANGRAYA.COM - Selama tidak berlawanan dengan aturan syariat, gaya bercinta pasangan suami istri dibebaskan oleh hukum Islam demi memberikan kepuasan.

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 223:

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

Artinya : “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian. Maka datangilah ladang kalian dari mana pun kalian mau.”

Baca Juga: Benarkah Menguap Bisa Membatalkan Sholat? Begini Penjelasan Buya Yahya

Hal ini tidak berarti bahwa bercinta bisa dilakukan sesuka hati. Menurut keterangan ulama Rasulullah SAW telah menganggap haram gaya bercinta dengan istri melalui bagian belakang (dubur.red.

Selain itu, saat istri sedang datang bulan atau haid, suami juga haram untuk menyetubuhi istri.

Jika tujuan suami istri untuk membangkitkan hasrat seksual antara keduanya, bagaimana hukum oral sex?

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Dilengkapi Tulisan Arab

Dilansir dari kanal YouTube Ma'had At-Tamimi, Ustadz, Tamim Mulloh, S.S, Mpd, menjelaskan terdapat pembahasan aktivitas seksual suami istri dengan cara demikian dari tinjauan fiqih empat madzhab.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x