Dibuka Jutaan Kuota, Inilah Formasi Lengkap untuk PPPK Guru dan non-Guru Serta CPNS 2022

- 24 Agustus 2022, 19:00 WIB
Formasi lengkap PPPK Guru dan Non-guru
Formasi lengkap PPPK Guru dan Non-guru /Pikiran Rakyat /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Berikut kami sajikan update informasi pendaftaran PPPK dan CPNS 2022.

Informasi seputar PPPK dan CPNS 2022 merupakan salah satu informasi yang paling ditunggu.

Apalagi dengan kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Pemerintah sendiri telah membuka jutaan kuota pendaftaran pada PPPK dan CPNS 2022.

Pemerintah melalui MenpanRB, Mahfud MD telah memberikan kuota pendaftaran sebanyak 1.035.811 formasi PPPK untuk 2022.

Baca Juga: Siapa Kuat Ma'ruf? Benarkah Dia Sosok Squad Lama Menurut Brigadir J?

Formasi kuota pendaftaran tersebut dibagi menjadi PPPK guru sebanyak 758.018 orang, kemudian PPPK non-guru sebanyak 184.239 orang.

Namun sebelum membuka pendaftaran PPPK, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan pendataan non-ASN atau tenaga honorer.

Berikut kami sajikan rincian formasi PPPK 2022:

PPPK Pusat

guru: 45.000 orang

dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang

dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

jabatan teknis lain: 25.554 orang

PPPK Daerah

guru: 758.018 orang

fungsional selain guru: 184.239 orang

CPNS

Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang

Setelah mengetahui rincian formasi, hal yang perlu dijalankan untuk pendaftaran PPPK adalah:

Buka laman: LINK

Klik Registrasi

Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.

Unggah scan KTP dan swafoto

Lalu masukan kode CAPTCHA

Klik submit

Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.

Lengkapi data yang masih kosong

Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan

Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.

Cetak kartu informasi akun

Untuk pendaftaran, berikut syarat yang diperlukan calon pelamar CPNS dan PPPK 2022:

Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Dokumen yang perlu disiapkan:

Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Itulah update informasi tentang pendaftaran PPPK dan CPNS 2022.

Baca Juga: Dukung Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR, Netizen Minta Ferdy Sambo Pakai Rompi Orange di Publik

Bagi anda yang ingin segera mendaftar, diharapkan untuk segera melengkapi berkas dan persyaratan, ya! ***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah