Simak! Ini 5 Penyebab Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Bisa Tidak Cair Beserta Solusinya!

- 21 Agustus 2022, 20:38 WIB
5 Penyebab Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Bisa Tidak Cair
5 Penyebab Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Bisa Tidak Cair /Diskominfo Bandung/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Bagi seorang guru, tunjangan sertifikasi twirulan 3 dan 4 atau TPG selalu dinanti, namun ada 5 hal yang dapat mengakibatkan sertifikasi tidak cair loh, begini solusinya.

Bagi seorang guru yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi triwulan 2 maka untuk selanjutnya pastikan untuk mendapatkan juga pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4.

Perlu diketahui, peraturan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 atau TPG secara resmi telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 4 Tahun 2022.

Didalamnya terdapat besaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 (TPG) dengan ketentuan yang telah diatur secara mendetail yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Peraturan itu Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Catat! Berikut 14 Syarat Mutlak untuk Tenaga Honorer Agar Bisa Ikut Seleksi CPNS atau PPPK

Untuk berikutnya ada informasi penting yang harus diketahui bagi setiap guru tentang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dimana akan diterbitkan pada bulan September.

SKTP ini sangat penting untu pencairan pada tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG yang akan segera cair disusul dengan TW 4.

Namun SKTP ini harus dipastikan sudah valid secara sempurna karena akan sangat berpengaruh pada pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4 yang akan diperoleh nantinya.

Hal diatas dapat dimaksudkan agar anda sebagai pendidik atau guru segera melakukan validasi SKTP semester 2 setelah mendapatkan pencairan dari tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x