LPDP Buka Suara! Siap Sanksi Berat Untuk Penerima Beasiswa yang Enggan Kembali ke Indonesia!

- 29 Juli 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi Sanksi dari LPDP Bagi Penerima Beasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia
Ilustrasi Sanksi dari LPDP Bagi Penerima Beasiswa yang Tidak Kembali ke Indonesia /Unsplash.com/

Sampai saat ini cuitan yang diposting oleh akun @VeritasArdentur bahkan telah di retweet hingga 13 ribu orang, 52, 4 ribu likes, dan 3.784 ribu tweet kutipan.

Pasalnya dana yang diberikan untuk beasiswa LPDP oleh Kemenkeu RI memang tidak tanggung-tanggung, yaitu bisa sampai 2 miliar untuk satu dari sekian banyak penerima beasiswa LPDP.

Baca Juga: Trending! Penerima Beasiswa LPDP Lakukan Siasat Unik Jadi Pengkhianat Bangsa, Mengapa?

Semakin ramai dalam jajaran trending twitter, pihak LPDB nampaknya mulai melirik tentang trending kasus para penerima beasiswa yang dinilai oleh para netizen sangat disayangkan dan mengecewakan.

Melalui akun resmi twitter @LPDP_RI LPDB akhirnya buka suara untuk menanggapi isu kurang mengenakan perihal penerima beasiswa LPDP yang melanggar peraturan.

“Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi. LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para Awardee,” tulis akun @LPDP_RI.

Baca Juga: Trending! Penerima Beasiswa LPDP Lakukan Siasat Unik Jadi Pengkhianat Bangsa, Mengapa?

Bukan hanya itu, ternyata LPDP juga telah memberikan tenggat waktu bagi para penerima beasiswa LPDP untuk kembali ke Indonesia setelah lulus.

Adapun pihak LPDP mengatakan bahwa alumni wajib berada di Indonesia paling tidak lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi.

Adapun sanksi yang diberikan oleh pihak LPDP untuk para penerima beasiswa yang melanggar ketentuan yang ada memiliki sanksi yang cukup berat.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah