Baca Juga: Kopda Muslimin Tewas, Proses Hukum Gugur? Ini Nasib Istri Kopda M Sekarang
“Bisa dinilang ngelahap dua pajak sekaligus kah? Ya pajak dengan gak balik, ya pajak orang UK dengan benefit sekolah gratis” tulis akun @VeritasArdentur
“Tutorial korupsi jarul akademis” tulis akun @synthmp
Selain para netizen yang terpancing mengomentari sikap penerima beasiswa LPDP yang di klaim sebagai penghianat bangsa, bahkan akun resmi LPDP juga ikut menanggapi rasa kecewa netizen dengan melakukan klarifikasi.
Baca Juga: Jaga Kesehatan Dan Kebugaran Tubuh Anda Dengan Lakukan Lima Olahraga Ringan Dibawah Ini
Isu ini merupakan isu lama dan telah diminimalisir dengan berbagai sanksi yang ada, ucap pihak resmi beasiswa LPDB.
Perlu diketahui bahwa secara regulasi tertulis, setiap penerima beasiswa LPDB wajib kembali ke Indonesia sekaligus melaporkan penyelesaian studi setelah menyelesaikan studi wajibnya diluar negeri.
Adapun waktu yang diberikan oleh pihak beasiswa LPDB selambat-lambatnya selama 30 hari setelah tanggal akhir studi sesuai dengan SK penetapan penerima beasiswa.
Baca Juga: Coki Come Back Podcast Bareng Tretan Muslim, Benarkah Sudah Bebas? Langsung Kena Semprot
Bahkan secara tegas menteri keuangan Sri Mulyani juga pernah mengigatkan jika penerima beasiswa LPDB wajib kembali ke Indonesia setelah usai masa studinya.