Kopda Muslimin Tewas, Proses Hukum Gugur? Ini Nasib Istri Kopda M Sekarang

- 29 Juli 2022, 18:04 WIB
Kopda Muslimin dan Rina Wulandari, istrinya.
Kopda Muslimin dan Rina Wulandari, istrinya. /Facebook

INFOSEMARANGRAYA.COM – Kopda Muslimin ditemukan tewas setelah diduga meneguk racun untuk melakukan bunuh diri. Lantas bagaimana kelanjutan proses hukum soal penembakan berencana yang didalangi Kopda Muslimin terhadap istrinya sendiri?

Sebelumnya, Kopda Muslimin ditemukan tewas tak bernyawa oleh sang ayah, Mustaqim Pada 28, Juli 2022 pukul 07.00 WIB di kediamannya Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Diketahui Kopda Muslimin juga sempat kabur setelah terjadinya kasus penembakan terhadap istrinya pada 18 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Sadis! Kopda Muslimin Pinjam Mertua Rp 120 Juta Untuk Bayar Pelaku Penembakan Istrinya?

Seperti yang dilansir dari Antara Komandan Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi mengatakan kasus penembakan Rina Wulandari istri Kopda Muslimin yang diotaki suaminya sendiri, berada di ranah peradilan umum Polri

"Belum ada pelimpahan, meski pengakuan saksi-saksi mengarah ke Kopda Muslimin," kata Rinoso di Semarang, Kamis.

Dengan demikian, lanjut dia, penyidikan dan proses hukum kasus penembakan masih berada di ranah Polri.

Baca Juga: Melihat dari Kasus Kopda Muslimin, Apa Alasan yang Mendasari Orang Untuk Bunuh Diri?

Sedangkan menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar yang dilansir dari Antara menuturkan bahwa dengan meninggalnya Kopda Muslimin selaku dalang dibalik kasus penembakan berencana terhadap istrinya sendiri mestinya proses hukum itu gugur.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x