Adapun jabatan fungsional guru yang akan didapatkan untuk menempati golongan IX, X, dan XI sesuai dengan Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 yakni:
a. Golongan IX guru ahli pertama, untuk PPPK Guru lulusan diploma 4 (D4) dan sarjana linier.
b. Golongan X guru ahli pertama, untuk PPPK guru lulusan magister linier.
c. Golongan XI guru ahli muda, untuk PPPk guru lulusan doktor linier.
Baca Juga: Harga iPhone X Sekarang Berapa? Berikut Harga Terkini iPhone X dan Spesifikasi Lengkapnya
Selain gaji, PPPK Guru juga akan menerima hak dan fasilitas yang tidak jauh berbeda dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK Guru berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.***