INFOSEMARANGRAYA.COM - Tahap 3 pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja (PPPK) akan dibuka tahun 2022.
Pada tahap 3 PPPK ini menjadi puncak harapan para calon pendaftar setelah tahap 2 usai dan pemberkasan guna pengusulan NIP.
Khususnya para peserta yang sebelumnya telah ikut tahap 1 dan 2 yang tak lolos jangan berkecil hati, masih ada kesempatan di tahap 3 nanti.
Lantas kapan pendaftaran tahap 3 PPPK Guru dibuka? Nah simak jadwal, syarat, dan ketentuan daftar berikut.
Jadwal Pendaftaran Tahap 3 PPPK Guru tahun 2022
Hingga saat ini terkait pelaksanaan tahap 3 PPPK Guru yang rencananya dijadwalkan tahun 2022 belum ada kabar lebih lanjut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menyampaikan, pendaftaran tahap 3 PPPK Guru masih dibahas dan akan segera diumumkan.
Baca Juga: Info Terbaru PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022: Jadwal, Persyaratan, Hingga Kriteria Pendaftaran
“Untuk jadwal PPPK tahap 3 masih dibahas di Panselnas, jika sudah ada info terkait hal tersebut, segera saya akan kabarkan,” ucap Nunuk dalam unggahan video pada akun Instagram @nunuksuryani.
Nunuk juga meminta para peserta pendaftar PPPK tahap 3 untuk bersabar dan memantau terus perkembangan lewat website resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ maupun media sosial.
Syarat dan Ketentuan daftar tahap 3 PPPK Guru
Seperti halnya pada tahap 1 dan 2, pendaftar tahap 3 PPPK Guru yang akan dibuka tahun 2022 juga mempunyai syarat dan ketentuan berikut.
Baca Juga: Beredar Pesan Pengangkatan ASN PPPK di WhatsApp, BKN: Hati-hati Jadi Korban Hoax
- Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
Terkait pemilihan formasi di seleksi tahap 3, berlaku ketentuan berikut:
- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi di antara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap 3.
Baca Juga: iPhone SE 3 2022 Segera Rilis, Inilah Harga, Spesifikasi dan Tanggal Rilisnya
Perlu diketahui, pada tahap 3 PPPK Guru yang akan digelar tahun 2022 juga bisa diikuti oleh para peserta yang lulus passing grade namun tidak memperoleh formasi ditahap sebelumnya.***