Nunuk juga meminta para peserta pendaftar PPPK tahap 3 untuk bersabar dan memantau terus perkembangan lewat website resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ maupun media sosial.
Syarat dan Ketentuan daftar tahap 3 PPPK Guru
Seperti halnya pada tahap 1 dan 2, pendaftar tahap 3 PPPK Guru yang akan dibuka tahun 2022 juga mempunyai syarat dan ketentuan berikut.
Baca Juga: Beredar Pesan Pengangkatan ASN PPPK di WhatsApp, BKN: Hati-hati Jadi Korban Hoax
- Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
Terkait pemilihan formasi di seleksi tahap 3, berlaku ketentuan berikut:
- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.