Ingin Lolos PPPK Guru Tahap 3? Ternyata Mudah, Cukup Perhatikan Syarat dan Kriteria Berikut Ini

- 8 Februari 2022, 08:57 WIB
Ilustrasi tes PPPK Guru tahap 3 pada tahun 2022.
Ilustrasi tes PPPK Guru tahap 3 pada tahun 2022. /ANTARA/Prasetia Fauzani

INFOSEMARANGRAYA.COM - Para pendaftar ingin sekali lolos tes seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022? Jangan khawatir, artikel ini akan membahasnya. Kalian hanya perlu memperhatikan syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan Kemendikbud berikut.

Sebelumnya PPPK Guru telah selesai melaksanakan seleksi tahap 1 dan tahap 2 pada tahun 2021 lalu. Namun pemerintah telah memastikan bahwa tahap 3 tetap akan dilaksanakan.

Adanya pelaksanaan PPPK Guru tahap 3 ini menjadi harapan bagi pada pendaftar, yaitu calon guru atau para guru honorer yang ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Info Resmi Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Terbaru dari Kemendikbud, Simak Syarat dan Kriteria Pelamar!

Hingga kini, jadwal pelaksaaan PPPK Guru tahap 3 masih dalam pembahasan para panitia. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani selaku menegaskan, pendaftaran PPPK tahap 3 saat ini masih dibahas dan akan segera diumumkan.

Namun, tidak ada salahnya para pendaftar mempersiapkan syarat dan kriteri agar dapat memastikan diri lolos saat tes seleksi dibuka nantinya.

Pendaftar juga dapat mengupdate informasi seputar PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 ini melalui laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Kapan Dibuka? Simak Persyaratan dan Kriteria Berikut Ini

Meski belum dibuka, tim INFOSEMARANGRAYA.COM memprediksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 akan dilaksanakan dalam jadwal dekat ini, antara Februari 2022 sampai Maret 2022 mendatang.

Sampai waktu tersebut simak kriteria di bawah ini agar kalian lolos tes seleksi PPPK Guru tahap 3:

- Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

Baca Juga: Kabar Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022: Dari Jadwal Pendaftaran, Kriteria, dan Syarat Cek Disni

Terdapat juga syarat di bawah ini agar kalian lolos tes seleksi PPPK Guru tahap 3:

- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi di antara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap 3.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x