Catat! Tahap 3 Pendaftaran PPPK akan Dibuka Tahun 2022, Simak Jadwal, Syarat dan Ketentuan Daftar

9 Februari 2022, 14:54 WIB
Jadwal, Syarat dan Ketentuan Daftar PPPK Guru tahap 3 /dok. MenPAN-RB

INFOSEMARANGRAYA.COM - Tahap 3 pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja (PPPK) akan dibuka tahun 2022.

Pada tahap 3 PPPK ini menjadi puncak harapan para calon pendaftar setelah tahap 2 usai dan pemberkasan guna pengusulan NIP.

Khususnya para peserta yang sebelumnya telah ikut tahap 1 dan 2 yang tak lolos jangan berkecil hati, masih ada kesempatan di tahap 3 nanti.

Baca Juga: Segera Dibuka, Simak Syarat dan Kriteria Terbaru untuk Daftar PPPK Guru 2022 Tahap 3, Bisa Pilih Formasi Ulang

Lantas kapan pendaftaran tahap 3 PPPK Guru dibuka? Nah simak jadwal, syarat, dan ketentuan daftar berikut.

Jadwal Pendaftaran Tahap 3 PPPK Guru tahun 2022

Hingga saat ini terkait pelaksanaan tahap 3 PPPK Guru yang rencananya dijadwalkan tahun 2022 belum ada kabar lebih lanjut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menyampaikan, pendaftaran tahap 3 PPPK Guru masih dibahas dan akan segera diumumkan.

Baca Juga: Info Terbaru PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022: Jadwal, Persyaratan, Hingga Kriteria Pendaftaran

“Untuk jadwal PPPK tahap 3 masih dibahas di Panselnas, jika sudah ada info terkait hal tersebut, segera saya akan kabarkan,” ucap Nunuk dalam unggahan video pada akun Instagram @nunuksuryani.

Nunuk juga meminta para peserta pendaftar PPPK tahap 3 untuk bersabar dan memantau terus perkembangan lewat website resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ maupun media sosial.

Syarat dan Ketentuan daftar tahap 3 PPPK Guru

Seperti halnya pada tahap 1 dan 2, pendaftar tahap 3 PPPK Guru yang akan dibuka tahun 2022 juga mempunyai syarat dan ketentuan berikut.

Baca Juga: Beredar Pesan Pengangkatan ASN PPPK di WhatsApp, BKN: Hati-hati Jadi Korban Hoax

- Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

Terkait pemilihan formasi di seleksi tahap 3, berlaku ketentuan berikut:

- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi di antara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap 3.

Baca Juga: iPhone SE 3 2022 Segera Rilis, Inilah Harga, Spesifikasi dan Tanggal Rilisnya

Perlu diketahui, pada tahap 3 PPPK Guru yang akan digelar tahun 2022 juga bisa diikuti oleh para peserta yang lulus passing grade namun tidak memperoleh formasi ditahap sebelumnya.***

Editor: Maruhum Simbolon

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler