Sebagai perbandingan, pada aturan sebelumnya, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN adalah antara Rp 150,5 juta hingga Rp 219 juta.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap untuk memberikan dorongan positif kepada sektor properti, yang merupakan sektor yang sangat vital dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Insentif-insentif ini diharapkan akan merangsang investasi, pembangunan perumahan, dan pertumbuhan ekonomi, serta memberikan bantuan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk memiliki rumah impian mereka.***