Kabar Bahagia dari Presiden Jokowi, Beli Rumah di Bawah Rp 2 M PPN Ditanggung Pemerintah Hingga Juni 2024

- 24 Oktober 2023, 15:29 WIB
Kabar Bahagia dari Presiden Jokowi, Beli Rumah di Bawah Rp 2 M PPN Ditanggung Pemerintah Hingga Juni 2024
Kabar Bahagia dari Presiden Jokowi, Beli Rumah di Bawah Rp 2 M PPN Ditanggung Pemerintah Hingga Juni 2024 /Tangkap Layar YouTube KEMENTERIAN BUMN RI/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pada Selasa, 24 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencana pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk mendukung sektor properti di Indonesia. Keputusan ini diambil dalam upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Jokowi, pemerintah sedang merencanakan rapat terbatas dengan kementerian terkait untuk membahas rincian insentif PPN dalam sektor properti. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memperkuat sektor properti dan merangsang aktivitas ekonomi di dalamnya.

"Kami akan memberikan insentif kepada sektor properti dan perumahan untuk menjaga stabilitas ekonomi kita. Keputusan untuk PPN yang akan ditanggung oleh pemerintah mungkin akan segera kami putuskan," ujar Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta dalam Live Streaming kanal YouTube KEMENTERIAN BUMN RI.

Baca Juga: Rumah Tetap Indah dan Segar Sepanjang Tahun: 5 Tips Efektif untuk Mengatasi Kelembapan

Pada saat yang sama, pemerintah juga akan tetap melanjutkan program subsidi biaya uang muka administrasi perumahan sebesar Rp 4 juta untuk properti yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Untuk perumahan yang diperuntukkan bagi MBR, kami juga akan memberikan bantuan sebesar Rp 4 juta untuk biaya administrasi, yang akan ditanggung oleh pemerintah. Ini akan menjadi pendorong penting bagi ekonomi kita," kata Jokowi.

Langkah-langkah ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023, yang memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak, dengan kisaran harga antara Rp 16 juta hingga Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.

Baca Juga: INFO LOKER BUMN! Telah Dibuka Kembali Pelamaran di PT KA Properti Manajemen dengan Kualifikasi Sebagai Berikut

Selain itu, PMK ini juga menetapkan batasan harga jual maksimal untuk rumah tapak yang dapat menerima pembebasan PPN, yaitu antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta untuk tahun 2024, masing-masing sesuai dengan zona.

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: YouTube KEMENTERIAN BUMN RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x