Asyik Menonton Anaknya Melakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot Dari Jabatannya

- 26 April 2023, 14:47 WIB
Konferensi Pers Polda Sumatera Utara Kasus Anak Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan Ken Admiral
Konferensi Pers Polda Sumatera Utara Kasus Anak Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiyaan Ken Admiral /Miftah Rizzi/Instagram/ poldasumaterautara

INFOSEMARANGRAYA.COM - Tak menghentikan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Perwira Polda Sumatra Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops (KBO) Dit Resnarkoba.

Pencopotan tersebut akibat buntut kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi polisi dan kemungkinan akan dikenakan demosi atau pemindahan ke tempat khusus.

Baca Juga: Hajar Seorang Mahasiswa Secara Brutal, Anak Perwira Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melakukan pelanggaran etik.

Pelanggaran yang dimaksudkan dalam kode etik profesi polisi menurut Dudung adalah melakukan pembiaran atas penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Nusapala Group Terbaru Bulan April 2023

AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri yang berbunyi:

"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut".

Atas tindakan dari AKBP Achiruddin Hasibuan, ia harus menerima konsekuensi dibebastugaskan dari jabatannya dan juga ditahan untuk sementara.

Baca Juga: Apakah Hutang Puasa Ramadhan Tahun Ini Bisa Langsung Dibayar? Berikut Niat dan Tata Caranya!

"Untuk pemeriksaan saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dan evaluasi, dan dibebastugaskan dari jabatannya KBO Dit Resnarkoba," kata Dudung Adijono saat konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023.

Meskipun sudah dilakukan penahanan, AKBP Achiruddin Hasibuan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

Dudung mengatakan penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah sidang kode etik selesai dilakukan.

Baca Juga: Review Redmi Note 12 Indonesia: Baterai, Kamera hingga Layar yang Mumpuni di Kelas 3 Juta!

"Karena belum dilakukan sidang kode etik, kita masih melakukan penahanan sementara," ujarnya.

Namun terkait dengan ancaman hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan, Dudung tidak mengatakan adanya pemecatan. Ia hanya menuturkan 2 jenis ancaman hukuman terhadap ayah Aditya Hasibuan tersebut.

"Ancamannya bisa demosi, bisa ditempatkan di tempat khusus," katanya.

Sementarra itu untuk penggunaan senjata laras panjang yang viral disosial media, Dudung masih belum bisa mengkonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan belum bisa memastikan adanya pasal pengancaman yang bisa dikenakan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan dalam perkara.

 

"Nah ini kami masih mendalami, apakah ada senjata replika yang digunakan? Kita belum tahu, nanti kita masih dalami," tuturnya.

Baca Juga: Review Redmi Note 12 Indonesia: Baterai, Kamera hingga Layar yang Mumpuni di Kelas 3 Juta!

Asyik Menonton Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan dilaporkan hanya diam menyaksikan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral secara brutal. Padahal, dia ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat penganiayaan berlangsung.

"Saat kejadian itu disaksikan oleh orangtuanya (Aditya Hasibuan)," ucap Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023.

"Nah di situ, kalau kami sementara kabari (berdasarkan pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan), itu dia (Aditya Hasibuan) dibiarkan untuk berkelahi, supaya tuntas malam itu," katanya menambahkan.***

Editor: Alfio Santos

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x