“Kalau misalnya ada masalah pajak, ya, tagih pajak,” ujar Adian Napitulu melanjutkan komentarnya.
Daripada melarang bisnis baju impor bekas, menurut dia, seharusnya dilakukan evaluasi terkait dengan kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Koperasi dan UMKM.
"Yang dibutuhkan memaksimalkan peran misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan. Memaksimalkan peran menteri UMKM, peran mereka saja yang dievaluasi," katanya menegaskan.
Kalau thrifting (aktivitas berbelanja pakaian bekas) berdampak pada industri tekstil, dalam hal ini UMKM misalnya, kata Adian, yang harus diperkuat adalah pembinaan UMKM itu sendiri.
"Misalnya pakaian celana, bikin dong yang up to date. UMKM bina dong, didik dong segala macam. Sudah semaksimal apa sih mereka membina itu. Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, misalnya makanan. Banyak sekali, toh tidak berkembang," katanya.
Demikian salah satu tanggapan anggota DPR RI Adian Napitulu tentang persoalan larangan thrifting oleh Kemenkop UKM.***