Kenapa Kegiatan Thrifting Pakaian Impor Kini Dilarang oleh Pemerintah Indonesia? Ternyata Ini Alasannya

- 18 Maret 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi thrifting. ini alasan Pemerintah Indonesia melarang kegiatan Thrifting
Ilustrasi thrifting. ini alasan Pemerintah Indonesia melarang kegiatan Thrifting /Freepik

Baca Juga: Infinix SMART 6 Usung Baterai Ganas Hingga Layar Luas, Punya RAM Segini, Harga Murah!

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Barang berupa pakaian bekas yang notabene hasil import ini juga dapat dibilang sebagai barang illegal karena sifatnya yang tergolong ke dalam kategori sampah.

Lebih dari itu, secara segi ekonomi Thrifting juga dikhawatirkan menganggu ekosistem industri tekstil lokal Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Indonesia Joko Widodo yang menanggapi tentang persoalan Thrifting pakaian bekas import ini.

Baca Juga: Ponsel Gaming Murah dengan Spek RAM Besar! Infinix Hot 12 Bisa Jadi Pilihan Terbaik, Harga Dibawah Rp2 Juta?

"Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," tegas Jokowi pada 15 Maret 2023 lalu.

Selaras dengan pernyataan Presiden, Teten Masduki selaku MenkopUKM juga berpendapat bahwa fenomena Thrifting yang makin menjamur tidak selaras dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia.

Itulah beberapa alasan kenapa Thrifting kini dilarang oleh Pemerintah Indonesia hingga ditindak tegas pada 2023 ini.

Jika dipikir-pikir, memang ada benarnya ya langkah Pemerintah untuk menindak Thrifting sebagai gerakan mendukung produk lokal Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ciptanty Tsaaniatun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x