Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), akan diambil keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial untuk menyerahkan kembali pelaku kepada orang tuanya atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
Baca Juga: KPK Menangkap DPO Izil Azhar Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi
Meskipun pelaku masih berusia anak, lanjut Menteri Bintang namun para pelaku harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini memperhatikan UU SPPA.
“Pihak kepolisian sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilan keputusan bersama yang hasilnya diserahkan ke pengadilan,” jelas Menteri Bintang.
Berita ini dilansir dari InfoPublik.id, portal informasi seputar program dan kebijakan pemerintah Republik Indonesia oleh DJIKP dan Kemenkominfo.
Jangan lupa baca artikel menarik lainnya di infosemarangraya.com***