"Secara teknis Pemilu 2024 memang sudah dirancang untuk sistem proporsional terbuka, dan semua penyelenggara pemilu sudah berbenah diri untuk bekerja lebih baik," kata Itok melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/1/2023).
Dalam sistem proporsional terbuka yang diterapkan di Indonesia sejak 2009, lanjut Itok, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif yang diharapkan duduk di parlemen.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik dan parpol yang berwenang menentukan anggota legislatif yang berhak duduk di parlemen.
Terkait dengan pengajuan permohonan uji materi atau judicial review sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu, Itok optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan permohonan tersebut dengan berbagai pertimbangan.
"Menurut saya peluangnya sangat kecil permohonan judicial review itu dikabulkan oleh MK karena beberapa kali diajukan selalu gagal," ucapnya.
Itok menilai pelaksanaan sistem pemilu secara proporsional terbuka lebih demokrasi, karena partai politik dituntut lebih dinamis untuk mendapatkan perolehan suara, namun tantangan kader parpol juga sangat berat.
"Masing-masing memang memiliki keuntungan dan kelemahan baik proporsional terbuka maupun tertutup, namun semuanya tetap berpotensi rawan politik uang," tutur mantan Komisioner KPU Jember itu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan kajian terkait pemilu legislatif sistem proporsional terbuka dan tertutup untuk disampaikan dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hasyim, dalam sidang MK kelak, KPU akan dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan bidang tugas dan ruang lingkup kinerja lembaga penyelenggara pemilu.
Artinya, KPU tidak akan menyampaikan teori soal kelebihan maupun kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup, melainkan bagaimana dampak masing-masing sistem ditinjau dari kaca mata KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Resmi Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati, MA Tolak Kasasi Herry Wirawan
"KPU ini kan levelnya pelaksana undang-undang, sehingga kalau KPU nanti memberi keterangan, ya sesuai dengan apa yang dialami dan apa yang menjadi ruang lingkup tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, dalam sidang MK kelak, KPU akan dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan bidang tugas dan ruang lingkup kinerja lembaga penyelenggara pemilu.
Artinya, KPU tidak akan menyampaikan teori soal kelebihan maupun kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup, melainkan bagaimana dampak masing-masing sistem ditinjau dari kaca mata KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Kian Rumit dan Makin Membingungkan, Ini Beberapa Perkembangan Terbaru Kasus Brigadir J
"KPU itu kan levelnya pelaksana undang-undang, sehingga kalau KPU nanti memberi keterangan, ya sesuai dengan apa yang dialami dan apa yang menjadi ruang lingkup tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.
Editor: Alfiansyah