Dianggap Kena Musibah, Rektor Unila yang Terjerat Korupsi Justru Dapat Bantuan Hukum Dari Kampus

- 22 Agustus 2022, 07:24 WIB
Profil Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK.
Profil Prof Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK. /Antara/Sigid Kurniawan /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Rektor Unila (Universitas Negeri Lampung) kini tengah terjerat kasus korupsi atas dugaan menerima suap justru diberi bantuan hukum oleh pihak kampus.

Kini Karomani yang merupakan Rektor dari Unila harus bergelar sebagai tersangka kasus korupsi karena menerima suap untuk penerimaan mahasiswa baru.

Pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dini hari WIB, Rektor Unila diringkus oleh KPK DI Lembang, Jawa Barat karena melakukan korupsi dengan menerima suap untuk penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga: Heboh! Rektor Unila Ditangkap KPK Atas Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru!

Meski demikian, pihak Unila justru menyatakan akan memberikan bantuan hukum terhadap Rektor Unila yang saat ini tengah jadi tersangka kasus korupsi karena menerima suap.

"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," kata wakil rektor 4, Suharso dikutip dari Pikiran Rakyat.

Unila memang cukup berbeda, karena bukannya mengambil tindak tegas terhadap Rektor Unila yang sedang tersandung sekaligus jadi tersangka korupsi justru akan diberi bantuan hukum.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Rektor Unila Ditangkap KPK!

Karena cukup mengundang tanya, kini mewakili pihak Unila yaitu Suharso membongkar alasan akan membantu Rektor Unila yang tengah jadi tersangka kasus korupsi.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x